Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Tangerang Keluarkan Perwal

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:00 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto/Istimewa
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutuskan untuk mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 2 Tahun 2020.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya serta dukungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap percepatan penanganan kasus Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.



"Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan," ungkapnya kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (9/1/2020). (Baca juga: Dukung Pembatasan Kegiatan, Wali Kota Depok Siapkan Perwal )

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!