Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Tangerang Keluarkan Perwal

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ikuti Instruksi Kemendagri,...
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutuskan untuk mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 2 Tahun 2020.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya serta dukungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap percepatan penanganan kasus Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

"Kami mendukung instruksi yang dikeluarkan tersebut. Semangatnya adalah bagaimana kita mengurangi masyarakat yang terpapar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan," ungkapnya kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (9/1/2020). (Baca juga: Dukung Pembatasan Kegiatan, Wali Kota Depok Siapkan Perwal )

Selain Perwal, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk mensosialisasikan kegiatan apa saja yang dibatasi. Adapun kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru antara lain, operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sementara tempat hiburan seperti taman dan bioskop ditutup sementara waktu.

Menerapkan sistem work from home (wfh) dan jumlah pegawai yang masuk juga dibatasi maksimal 25 persen, restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. (Baca juga: Tujuan Pembatasan Kegiatan agar Kurva Kasus Covid-19 Turun )

Aturan baru ini juga membatasi kegiatan pesta pernikahan atau upacara kematian dengan maksimal tamu undangan 35 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak menyediakan prasmanan atau makan di tempat. (Baca juga: Kebijakan WFH, Sleman Siapkan Skema Khusus Pembatasan Kegiatan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ikuti Jejak AS dan NATO,...
Ikuti Jejak AS dan NATO, Israel Diminta Pasok Senjata ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved