Kapolda Sumut Kembali Tegaskan Jangan Mudik saat Pendemi Covid-19
Jum'at, 15 Mei 2020 - 06:05 WIB
"Apabila ada masyarakat yang melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Jika banyak masyarakat yang terpapar, maka ketersediaan rumah sakit dan alat kesehatan menjadi sangat terbatas maka hal tersebut harus dicegah," bebernya.
Sesuai instruksi bapak Kapolri, masing-masing Polres memiliki stok 10 ton beras dan Polda Sumut memiliki stok 30 ton beras untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Polda Sumut juga telah membagikan 5000 paket sembako kepada buruh yang mengalami PHK akibat wabah Covid-19
Selain itu, Polda Sumut dan Polres jajaran dibantu personel TNI juga telah melaksanakan dapur umum untuk menyediakan makanan sahur dan buka puasa bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti protokol kesehatan yang telah ada untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dari bahaya persebaran virus corona", pesan kapolda Sumut
Sesuai instruksi bapak Kapolri, masing-masing Polres memiliki stok 10 ton beras dan Polda Sumut memiliki stok 30 ton beras untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Polda Sumut juga telah membagikan 5000 paket sembako kepada buruh yang mengalami PHK akibat wabah Covid-19
Selain itu, Polda Sumut dan Polres jajaran dibantu personel TNI juga telah melaksanakan dapur umum untuk menyediakan makanan sahur dan buka puasa bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti protokol kesehatan yang telah ada untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dari bahaya persebaran virus corona", pesan kapolda Sumut
(vit)
Lihat Juga :