Selama PPKM, Pemda KBB Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Kedisiplinan Warga

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:36 WIB


Sembilan indikator itu ialah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75% pegawai WFH, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian pembatasan kegiatan makan/minum di restoran hingga 25%, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. (Baca: 25 Warga Sleman Terdampak Jalan Tol Yogya-Solo Terima Ganti Untung).



Aktivitas di tempat ibadah dibatasi maksimal 50%. Lalu kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, termasuk ada pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Sementara untuk aktivitas medis dan konstruksi tetal berjalan normal namun dengan protokol kesehatan ketat. "Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. Bukan hanya di lingkungan masyarakat tapi juga di pusat perbelanjaan dan lingkungan kerja, baik swasta ataupun pemerintah," sebutnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!