BNPB Mencatat Jumlah Pengungsi Gunung Merapi Sebanyak 1.342 Jiwa
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:23 WIB
Rekomendasi yang diberikan yaitu pesawat diminta untuk menghindari wilayah sekitar awan panas. Kode ini terbit pada tanggal 7 Januari 2021, pukul 09.57 WIB. Abu vulkanik teramati dengan ketinggian 3.168 m di atas permukaan laut atau sekitar 200 di tas puncak.
Gunung Merapi masih pada status level III atau ‘Siaga’ sejak 5 November 2020, pukul 12.00 WIB. Saat itu Merapi mengalami erupsi terus menerus dan letusan terakhir terjadi pada 21 Juni 2020 dengan tinggi kolom erupsi mencapai 6.000 meter di atas puncak.
Terkait dengan aktivitas vulkanik, PVMBG memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut. Pertama, pemetaan prakiraan daerah berbahaya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, yang meliputi Kecamatan Cangkringan dengan rincian Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor), Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem) dan Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari).
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Magelang, berada di Kecamatan Dukun dengan rincian Desa Ngargomulyo (Dusun Batur Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar), Desa Krinjing (Dusun Trayem, Pugeran, Trono) dan Desa Paten (Babadan 1, Babadan 2)
Pada Kabupaten Boyolali di Kecamatan Selo dengan rincian Desa Tlogolele (Dusun Stabelan, Takeran, Belang), Desa Klakah (Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah Nduwur) dan Desa Jrakah (Dusun Jarak, Sepi).
Pada Kabupaten Klaten berada di Kecamatan Kemalang dengan rincian Desa Tegal Mulyo (Dusun Pajekan, Canguk, Sumur), Desa Sidorejo (Dusun Petung, Kembangan, Deles) dan Desa Balerante (Dusun Sambungrejo, Ngipiksari, Gondang).
Kedua, penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Ketiga, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Gunung Merapi masih pada status level III atau ‘Siaga’ sejak 5 November 2020, pukul 12.00 WIB. Saat itu Merapi mengalami erupsi terus menerus dan letusan terakhir terjadi pada 21 Juni 2020 dengan tinggi kolom erupsi mencapai 6.000 meter di atas puncak.
Terkait dengan aktivitas vulkanik, PVMBG memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut. Pertama, pemetaan prakiraan daerah berbahaya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, yang meliputi Kecamatan Cangkringan dengan rincian Desa Glagaharjo (Dusun Kalitengah Lor), Desa Kepuharjo (Dusun Kaliadem) dan Desa Umbulharjo (Dusun Palemsari).
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Magelang, berada di Kecamatan Dukun dengan rincian Desa Ngargomulyo (Dusun Batur Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar), Desa Krinjing (Dusun Trayem, Pugeran, Trono) dan Desa Paten (Babadan 1, Babadan 2)
Pada Kabupaten Boyolali di Kecamatan Selo dengan rincian Desa Tlogolele (Dusun Stabelan, Takeran, Belang), Desa Klakah (Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah Nduwur) dan Desa Jrakah (Dusun Jarak, Sepi).
Pada Kabupaten Klaten berada di Kecamatan Kemalang dengan rincian Desa Tegal Mulyo (Dusun Pajekan, Canguk, Sumur), Desa Sidorejo (Dusun Petung, Kembangan, Deles) dan Desa Balerante (Dusun Sambungrejo, Ngipiksari, Gondang).
Kedua, penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Ketiga, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
(msd)
tulis komentar anda