Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:10 WIB
“Sehingga tersangka melampiaskan kebejatannya berulangkali terhadap korban, diketahuinya itu pada bulan Juni 2020, saat kehamilan korban 7 bulan,” ungkapnya.

Subagio pun tidak bisa berkutik, setelah aparat Polresta Banyuwangi menangkapnya. Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan itu tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. (Baca Juga: Alamak! Ayah Tega Hamili Anak Tiri hingga 7 Bulan)

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui semua perbuataanya, telah menyetubuhi korban dengan mengancam jiwa korban bila tidak mengikuti permintaannya.

Kini, korban AR, telah berusia 16 tahun, dan masih menempuh pendidikan di salah SMA, di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam kondisi hamil empat bulan. (Baca Juga: Warga Medan Gempar, Gadis Cantik Berhijab Tewas Penuh Luka Tusuk di Dekat Markas Kodam)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!