Tidak Batasi Pengunjung, Satpol PP Segel Koja Trade Mall

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
Sementara itu, Manajemen KTM Dadan Sudarna menyatakan akan segera memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan tim Satpol PP Kecamatan Koja dalam hal penerapan protokol kesehatan.

"Sesuai sanksi yang diberikan hari ini akan kita jalankan dengan melakukan penutupan sementara aktivitas KTM selama 1×24 jam pada Jumat (8/1/2021)," tuturnya. (Baca juga: Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi)

Selain melakukan penindakan kepada manajemen KTM. Petugas juga menemukan tiga pengunjung mal yang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp100 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!