Tidak Batasi Pengunjung, Satpol PP Segel Koja Trade Mall
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
Satpol PP Kecamatan Koja menyegel Koja Trade Mall (KTM) menyusul temuan pelanggaran protokol kesehatan di mal itu. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja melakukan penyegelan terhadap Koja Trade Mall (KTM), Kamis (7/1/2021). Penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran protokol kesehatan di mal itu.
"Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan, seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar. Atas dasar pelanggaran tersebut, kita segel mal ini tanggal 8 Januari 2021," ujar Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, di KTM, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kamis (7/1/2021).
Roslely mengingatkan, apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran setelah penutupan sementara selama 1×24 jam, maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda senilai Rp50 Juta. (Baca juga: Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin)
"Kita akan pantau lagi apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi. Semuanya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Koja," tandasnya.
"Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan, seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar. Atas dasar pelanggaran tersebut, kita segel mal ini tanggal 8 Januari 2021," ujar Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, di KTM, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kamis (7/1/2021).
Roslely mengingatkan, apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran setelah penutupan sementara selama 1×24 jam, maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda senilai Rp50 Juta. (Baca juga: Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin)
"Kita akan pantau lagi apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi. Semuanya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Koja," tandasnya.
Lihat Juga :