Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hanya Sampai Jam 20.00

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:41 WIB
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)

Kemudian pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di restoran dan kuliner sebesar 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengedepankan layanan pesan antar.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar sebenarnya telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.

Sejak Maret 2020, seluruh sekolah di Denpasar telah melakukan belajar online. Kemudian fasilitas publik ditutup sejak tiga bulan lalu.

Awal Januari, juga muncul edaran WFH sebesar 75%.Hanya saja, jam operasional pusat perbelanjaan masih longgar sampai pukul 22.00 Wita.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!