Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hanya Sampai Jam 20.00

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:41 WIB
Pemkot Denpasar membatasi operasional pusat perbelanjaan sampai jam 20.00 WITA. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Pemkot Denpasar membatasi operasional pusat perbelanjaan sampai jam 20.00 WITA. Hal itu menindaklanjuti kebijakan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.

"Pada Instruksi Mendagri diatur jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Karena waktu kewilayahan Bali, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WITA," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya usai memimpin rapat koordinasi, Kamis (7/1/2021).



(Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)

Aturan lainnya yaitu pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!