Oknum ASN Dinas Kesehatan Lombok Barat Diciduk Jual Ekstasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 19:13 WIB
Penggeledahan badan dilakukan petugas. Lalu didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp13.428.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. “Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya. (Baca Juga: Prostitusi Berkedok Spa di Senggigi Terbongkar, Kondom dan CD jadi Barang Bukti)
Terungkap, IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. “IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,” imbuhnya. Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. “Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,” tutur Heri.
Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. “Satu butir ekstasi dijual Rp600.000. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Terungkap, IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. “IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,” imbuhnya. Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. “Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,” tutur Heri.
Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. “Satu butir ekstasi dijual Rp600.000. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
(nic)