Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:49 WIB
“Akhirnya muncul tawaran membuat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya. (Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Tes PCR)
Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diamini oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap ketiganya di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka meminta uang Rp650 ribu per surat, sedangkan yang resmi sebesar Rp900 ribu.
“Ketiganya dikenakan pasal 32 Junto 48 dan pasal 35 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diamini oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap ketiganya di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka meminta uang Rp650 ribu per surat, sedangkan yang resmi sebesar Rp900 ribu.
“Ketiganya dikenakan pasal 32 Junto 48 dan pasal 35 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :