Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat PCR yang digunakan untuk bepergian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya yakni MHA, EAD, dan MAIS. Mereka berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Mereka juga sebagai pengguna dan yang mengedarkan surat PCR palsu. “Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen)
Awal penggunaan surat PCR palsu ketika MHA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat. “Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” kata Yusri.
Usai itu, PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk memperjualbelikan surat PCR palsu melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya yakni MHA, EAD, dan MAIS. Mereka berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Mereka juga sebagai pengguna dan yang mengedarkan surat PCR palsu. “Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen)
Awal penggunaan surat PCR palsu ketika MHA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat. “Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” kata Yusri.
Usai itu, PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk memperjualbelikan surat PCR palsu melalui media sosial.
Lihat Juga :