Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar Aturan
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:30 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung akan menindak tegas kafe dan restoran yang melanggar aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional pukul 20.00 WIB. Jika aturan itu dilanggar, kafe dan restoran akan disegel.
Tindakan tegas tersebut selama ini telah dilaksanakan oleh tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Penindakan lebih tegas lagi akan dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Kota Bandung. Kafe serta restoran yang melanggar peraturan, disegel," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).
(Baca juga: Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mengamankan )
Kombes Pol Ulung mengemukan, setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan selama 14 hari dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung membahas rencana penerapan PSBB.
Setelah ada keputusan PSBB diterapkan kembali, ujar Kombes Pol Ulung, Pemkot dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko lebih ketat.
Dia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Nanti, mungkin di Kota Bandung, penutupan kafe dan restoran, serta toko dipercepat pukul 19.00 WIB
"Selama saat ini kan kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kami lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah disegel," ujarnya.
(Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis )
Tindakan tegas tersebut selama ini telah dilaksanakan oleh tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Penindakan lebih tegas lagi akan dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Kota Bandung. Kafe serta restoran yang melanggar peraturan, disegel," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).
(Baca juga: Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mengamankan )
Kombes Pol Ulung mengemukan, setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan selama 14 hari dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung membahas rencana penerapan PSBB.
Setelah ada keputusan PSBB diterapkan kembali, ujar Kombes Pol Ulung, Pemkot dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko lebih ketat.
Dia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Nanti, mungkin di Kota Bandung, penutupan kafe dan restoran, serta toko dipercepat pukul 19.00 WIB
"Selama saat ini kan kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kami lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah disegel," ujarnya.
(Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis )
tulis komentar anda