Pengerjaan Proyek Jembatan Rp25,9 M di Pangkalpinang Molor Lagi, Kontraktor Didenda
Rabu, 06 Januari 2021 - 23:32 WIB
PANGKALPINANG - Pengerjaan mega proyek Jembatan Jerambah Gantung yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Pemkot Pangkalpinang senilai Rp 25,9 miliar itu molor lagi. Kontraktor diberi kesempatan untuk lanjutkan pengerjaan dengan batas waktu penyelesaian pada 20 Februari mendatang, namun wajib membayar denda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, mengatakan, pasca ambruk pada 16 Oktober lalu, pengerjaan proyek yang harusnya selesai 17 Desember 2020 menjadi molor. Pihak kontraktor kemudian mengajukan perpanjangan masa pengerjaan hingga 31 Desember 2020, yang disetujui oleh Dinas PU, tanpa penambahan biaya. (Baca juga:
COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes)
Namun, sampai batas waktu tersebut, progres pembangunan juga tak selesi. "Pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin mereka telah habis kontrak dan kami bayar sebesar 81,46 persen. Sisanya 18,56 persen atau Rp 4.807.040.000 dibayar di anggaran perubahan tahun 2021," kata Suparlan, Selasa (5/1/2021).
Kendati masa perpanjangan kontrak telah berakhir 31 Desember lalu, pihak kontraktor diberi kesempatan menyelesaikan jembatan tersebut di bulan Januari hingga 20 Februari mendatang, namun mereka dikenakan denda.
"Selama dikerjakan di bulan Januari hingga batas waktu 50 hari kedepan, mereka sudah dikenakan denda satu permil atau seper seribu (10 hari sebesar 1 persen denda) dari sisa kontrak. Mereka juga diwajibkan menambahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari total nilai kontrak," ujarnya.
Kendati molor, Suparlan optimistis pengerjaan proyek tersebut selesai sampai batas waktu yang ditentukan. "Saya tidak mengatakan bisa selesai atau tidak. Yang jelas kami optimis. Posisinya sekarang bobot fisiknya (jembatan,-red) sudah 83 persen. Sekarang mereka sudah memasang derek genre lonsing itu, untuk memasang balok gerder yang sempat jatuh dan memakan waktu seminggu," ucapnya. (Baca juga: Serap APBD, DPR Minta Pemda Ubah Pola Penyusunan Program Kerja)
Jika tidak selesai juga, kata Suparlan, pihaknya akan memutuskan kontrak PT Karya Mulia Nugraha, selaku pihak kontraktor yang melaksanakan pembangunan itu. "Kalau tidak selesai dengan alasan yang tidak tepat, kami akan melakukan mekanisme putus kontrak. Mereka terpaksa kami usulkan black list. Kami masih bisa mentolerir jika pekerjaan masih tahap finishing," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, mengatakan, pasca ambruk pada 16 Oktober lalu, pengerjaan proyek yang harusnya selesai 17 Desember 2020 menjadi molor. Pihak kontraktor kemudian mengajukan perpanjangan masa pengerjaan hingga 31 Desember 2020, yang disetujui oleh Dinas PU, tanpa penambahan biaya. (Baca juga:
COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes)
Namun, sampai batas waktu tersebut, progres pembangunan juga tak selesi. "Pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin mereka telah habis kontrak dan kami bayar sebesar 81,46 persen. Sisanya 18,56 persen atau Rp 4.807.040.000 dibayar di anggaran perubahan tahun 2021," kata Suparlan, Selasa (5/1/2021).
Kendati masa perpanjangan kontrak telah berakhir 31 Desember lalu, pihak kontraktor diberi kesempatan menyelesaikan jembatan tersebut di bulan Januari hingga 20 Februari mendatang, namun mereka dikenakan denda.
"Selama dikerjakan di bulan Januari hingga batas waktu 50 hari kedepan, mereka sudah dikenakan denda satu permil atau seper seribu (10 hari sebesar 1 persen denda) dari sisa kontrak. Mereka juga diwajibkan menambahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari total nilai kontrak," ujarnya.
Kendati molor, Suparlan optimistis pengerjaan proyek tersebut selesai sampai batas waktu yang ditentukan. "Saya tidak mengatakan bisa selesai atau tidak. Yang jelas kami optimis. Posisinya sekarang bobot fisiknya (jembatan,-red) sudah 83 persen. Sekarang mereka sudah memasang derek genre lonsing itu, untuk memasang balok gerder yang sempat jatuh dan memakan waktu seminggu," ucapnya. (Baca juga: Serap APBD, DPR Minta Pemda Ubah Pola Penyusunan Program Kerja)
Jika tidak selesai juga, kata Suparlan, pihaknya akan memutuskan kontrak PT Karya Mulia Nugraha, selaku pihak kontraktor yang melaksanakan pembangunan itu. "Kalau tidak selesai dengan alasan yang tidak tepat, kami akan melakukan mekanisme putus kontrak. Mereka terpaksa kami usulkan black list. Kami masih bisa mentolerir jika pekerjaan masih tahap finishing," katanya.
(don)
tulis komentar anda