Pengerjaan Proyek Jembatan Rp25,9 M di Pangkalpinang Molor Lagi, Kontraktor Didenda

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:32 WIB
Progres 83 persen Jembatan Jerambah Gantung Pangkalpinang, yang sempat ambruk 16 Oktober lalu. (Foto : iNews.id/Haryanto)
PANGKALPINANG - Pengerjaan mega proyek Jembatan Jerambah Gantung yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Pemkot Pangkalpinang senilai Rp 25,9 miliar itu molor lagi. Kontraktor diberi kesempatan untuk lanjutkan pengerjaan dengan batas waktu penyelesaian pada 20 Februari mendatang, namun wajib membayar denda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, mengatakan, pasca ambruk pada 16 Oktober lalu, pengerjaan proyek yang harusnya selesai 17 Desember 2020 menjadi molor. Pihak kontraktor kemudian mengajukan perpanjangan masa pengerjaan hingga 31 Desember 2020, yang disetujui oleh Dinas PU, tanpa penambahan biaya. (Baca juga:



COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes)

Namun, sampai batas waktu tersebut, progres pembangunan juga tak selesi. "Pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin mereka telah habis kontrak dan kami bayar sebesar 81,46 persen. Sisanya 18,56 persen atau Rp 4.807.040.000 dibayar di anggaran perubahan tahun 2021," kata Suparlan, Selasa (5/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!