COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes

Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:31 WIB
loading...
COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan tegas dalam menyelamatkan daerahnya. iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Angka kasus COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kian melonjak dan mengkhawatirkan. Puluhan kasus terbaru kembali tercatat, bahkan sehari kemarin tiga warga meninggal karena COVID-19.

Penyebab utama melonjaknya angka penyebaran virus corona, disinyalir karena kedisiplinan terhadap protokol kesehatan melemah. Hal itu membuat Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan tegas dalam menyelamatkan daerahnya.

"Kemarin ada tiga orang meninggal dunia dan jumlah kasus positif bertambah 79 kasus. Ini angka yang tidak bisa dianggap main-main. Saya memutuskan untuk membuat langkah serius dan terukur," kata Erzaldi, Sabtu (26/12/2020).

Langkah itu, tutur dia, akan menggandeng TNI-Polri, Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Babel, untuk menggelar razia masker secara massif dan bertindak tegas kepada pemilik usaha yang membandel.

Selain itu, Gubernur Erzaldi meminta seluruh kepala daerah di Bangka Belitung kembali fokus terhadap penanganan COVID-19. "Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Babel untuk melakukan razia masker. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus kembali melakukan pengetatan agar jumlah kasus ini tidak semakin liar. Peningkatan jumlah kasus melonjak tajam utamanya di Pangkalpinang dan Bangka," ujarnya.

Gubernur Erzaldi, juga meminta secara tegas kepada pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya, lebih bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah pernah disepakati sebelumnya.

Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola. Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup. "Regulasinya sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka kafe akan kita tutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan kita tutup selama satu bulan," tegasnya. (Baca: Mesin Boiler Bocor, Pabrik Kayu di Magelang Terbakar).

Sanksi itu, menurut gubernur, akan diberlakukan mulai Sabtu (26/12/2020) dengan melibatkan Forkopimda. "Jika ada yang mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Kami akan tindak tegas. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai hari ini," ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat. "Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," punkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)