Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Depan Rumah Sakit Fatmawati

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:30 WIB
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 12,65 Gram daan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 9,24 gram.

"Pelaku ini merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama dan pernah tertangkap di wilayah Jakarta Selatan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keduanya," ucap Malau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!