Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:12 WIB
(Baca juga : FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja )



Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha, menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)

"Intinya bukti-bukti yang ada di kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami, Habib M Rizieq Syihab, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karenanya harus dibatalkan," tandasnya kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

(Baca juga : Kader PKS Tak Berkibar di Survei Capres 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya )
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!