Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Sidang Ketiga Praperadilan...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.

(Baca juga : Setelah Terinfeksi Covid-19, Kekebalan Tubuh Seseorang Bertahan 6 Bulan )

Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang praperadilan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak. Saat ini sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

(Baca juga : FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja )

Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti


Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha, menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)

"Intinya bukti-bukti yang ada di kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami, Habib M Rizieq Syihab, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karenanya harus dibatalkan," tandasnya kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

(Baca juga : Kader PKS Tak Berkibar di Survei Capres 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya )

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Empat Asupan Makanan...
Empat Asupan Makanan dan Minuman Sahur agar Kuat Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved