Tembok Dibangun, Pemukiman Warga di Pematang Simalungun Dilanda Banjir
Kamis, 14 Mei 2020 - 18:25 WIB
SIMALUNGUN - Sejumlah pemukiman dan areal perkebunan warga di desa Pematang Simalungun , Kecamatan Siantar terendam banjir diduga akibat tembok yang dibangun pengembang perumahan.
Kepala desa Pematang Simalungun, Mangihut M Manik kepada Sindonews.com, Kamis (14/5/2020) petang mengatakan sebelum tembok dibangun pengembang di atas jalan speksi dan jaringan irigasi, kawasan pemukiman penduduk tidak pernah dilanda banjir. (Baca juga : Rampas Hak Rakyat dan Aset Pemkab Simalungun, ILAJ Ancam Laporkan Developer ke Polda Sumut)
"Sebelum tembok dibangun pengembang perumahan,tidak pernah pemukiman warga banjir meski hujan deras,karena air masih diserah tanah jalan speksi," ujar Manik.
Pihaknya menurut Mangihut menyesalkan tidak adanya tindakan dari instansi terkait Pemkab Simalungun yang membiarkan tembok perumahan dibangun tanpa izin dan menimbulkan banjir ke pemukiman warga. (Baca juga : DPRD Ingatkan Developer Perumahan di Desa Pematang Simalungun Taat Aturan )
Menurutnya, pembangunan tembok perumahan tanpa ijin di atas jalan speksi dan jaringan irigasi sudah dilaporkan ke DPRD Simalungun,dinas terkait namun belum juga ditanggapi.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Simalungun, Budiman Silalahi menegaskan pembangunan tembok perumahan di atas jalan speksi menyalahi dan harus dibongkar.
"Menyalahi dan pengembang harus membongkarnya," sebut Budiman.
Kepala desa Pematang Simalungun, Mangihut M Manik kepada Sindonews.com, Kamis (14/5/2020) petang mengatakan sebelum tembok dibangun pengembang di atas jalan speksi dan jaringan irigasi, kawasan pemukiman penduduk tidak pernah dilanda banjir. (Baca juga : Rampas Hak Rakyat dan Aset Pemkab Simalungun, ILAJ Ancam Laporkan Developer ke Polda Sumut)
"Sebelum tembok dibangun pengembang perumahan,tidak pernah pemukiman warga banjir meski hujan deras,karena air masih diserah tanah jalan speksi," ujar Manik.
Pihaknya menurut Mangihut menyesalkan tidak adanya tindakan dari instansi terkait Pemkab Simalungun yang membiarkan tembok perumahan dibangun tanpa izin dan menimbulkan banjir ke pemukiman warga. (Baca juga : DPRD Ingatkan Developer Perumahan di Desa Pematang Simalungun Taat Aturan )
Menurutnya, pembangunan tembok perumahan tanpa ijin di atas jalan speksi dan jaringan irigasi sudah dilaporkan ke DPRD Simalungun,dinas terkait namun belum juga ditanggapi.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Simalungun, Budiman Silalahi menegaskan pembangunan tembok perumahan di atas jalan speksi menyalahi dan harus dibongkar.
"Menyalahi dan pengembang harus membongkarnya," sebut Budiman.
(nfl)
tulis komentar anda