Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:19 WIB
Kapolres mengatakan, salah satu tugas camat dan kepala desa adalah melakukan pembinaan sosial kemasyarakatan di wilayahnya. Sehingga, ketika terjadi praktek judi sabung ayam , artinya camat dan kepala desa maupun lurah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Polres Tana Toraja pun siap memanggil camat, lurah maupun kepala desa jika wilayahnya terjadi judi sabung ayam . Pemanggilan aparat pemerintahan itu untuk dimintai pertanggungjawaban sosial, apa penyebab hingga marak terjadi judi sabung ayam di wilayahnya.

Baca juga: Polres Tana Toraja Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sangalla Utara

Pemanggilan itu juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus corona . Maraknya judi sabung ayam menurutnya, menandakan tidak berfungsinya pengawasan aparat pemerintahan setempat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masyarakat.

"Jika ada camat, lurah dan kepala desa yang sudah dipanggil polisi tetapi kegiatan judi sabung ayam tetap marak di wilayahnya dan tidak melaporkan akan adanya judi di wilayahnya bisa saja dikenakan Pasal 55 KUHP, ikut serta membantu,” tegas Sarly Sollu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!