PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:53 WIB
(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )

Selain itu, juga harus dilakukan uji psikologi untuk mengetahui kesiapan psikologis terpidana dalam menjalani hukuman kebiri kimia tersebut. "Uji kesehatan akan melibatkan dokter, dan juga psikolog. Setelah itu baru akan diambil kesimpulan untuk ekskusi hukuman kebiri kimia ," tegasnya.

Dalam melaksanakan hukuman kebiri kimia ini, dikatakan Ivan, ekskutornya kejaksaan, namun melibatkan semua unsur dari Kemenkumham, Kemenkes, dan Kemensos. Pelaksanaannya juga menunggu surat dari Kemenkumham.

(Baca juga: Pemuda Gorontalo Maki-maki Polri di Facebook, Mengaku Mabuk Saat Dibekuk )

"Ekskusi hukuman kebiri kimia bisa dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dilaksanakan. Saat ini terpidana divonis 12 tahun penjara, tentunya ekskusi kebiri kimia baru dilaksanakan setelah hukuman pokok itu selesai," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!