Edarkan Tembakau Sintetis di Banyumas, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:24 WIB
(Baca juga: Tim Gabungan Datangi Lokasi Penemuan Serpihan Mirip Bangkai Pesawat AirAsia)

"Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam", terangnya.

Lebih lanjut Edy menambahkan, guna penyidikan lebih lanjut tersangka AG dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.

"AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ", tutupnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!