Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan

Senin, 04 Januari 2021 - 16:24 WIB
Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.

Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!