Habib Rizieq Minta Hakim PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Kerumunan

Senin, 04 Januari 2021 - 16:24 WIB
loading...
Habib Rizieq Minta Hakim...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun salah satunya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Habib Rizieq.

Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan tim hukum Habib Rizieq seperti pemanggilan pada pemohon yakni Habib Rizieq dan saksi-saksi yang dianggap tidak sah. Apalagi surat pemanggilan itu tak disampaikan secara langsung pada pemohon dan saksi-saksi, tapi disampaikan ke alamat yang salah. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini)

"Sepanjang pengetahuan pemohon, saksi-saksi yang telah dimintakan keterangan sama sekali tak memiliki kualitas terhadap suatu peristiwa yang sebenarnya terjadi. Maka itu, keberadaan saksi a quo tidak memiliki kompetensi dan relevansi guna kepentingan penyidikan," ujar Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus itu tak ada yang melihat sendiri, mendengar, dan mengalaminya terhadap perbuatan yang disangkakan pada pemohon.

Terakhir tentang penetapan status tersangka Habib Rizieq sesuai aturan seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan sejauh ini Habib Rizieq belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)

"Dengan tidak ditempuhnya prosedur sesuai KUHAP tentang penyelidikan, penyidikan, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi, serta tidak konsekuennya pencantuman pasal-pasal antara tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, salahnya pengenaan pasal-pasal terhadap pemohon yang tidak pula didukung bukti materil sudah seharusnya penetapan tersangka kepada pemohon dianggap tidak sah," ungkapnya.

Maka itu, pengacara Habib Rizieq menyebutkan penetapan tersangka tak punya kekuatan hukum dan pemohon Habib Rizieq harus dibebaskan dari segala akibat hukum penetapan tersangka, termasuk penghentian perkara (SP3) dan mengeluarkan pemohon dari segala bentuk penahanan. Dari berbagai alasan hukum itu, pemohon meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan seluruhnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Wagub DKI Minta Warga...
Wagub DKI Minta Warga Jakarta Jangan Khawatir Divaksin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved