Ikuti Arahan Mendikbud, Pemko Pontianak Tunda Sekolah Tatap Muka
Senin, 04 Januari 2021 - 13:15 WIB
PONTIANAK - Pandemi Covid-19 membuat para siswa di Kota Pontianak kembali menunda sekolah tatap muka di awal tahun ini. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penundaan belajar tatap muka di sekolah dilakukan sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang tertuang dalam Surat Edaran No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Bakal Digelar, Ini Skemanya)
"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Untuk jadwal pembelajaran akademik semester genap tahun 2020-2021 tetap dimulai tanggal 4 Januari 2021 atau mulai hari ini," ujarnya. (Baca juga: Kasus Covid Kota Bekasi Tembus 16 Ribu Pasien, Ruang ICU Tersisa 8 Unit)
Wali Kota Pontianak juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Dengan penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat ikut menjaga dan berperan serta dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat.
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Bakal Digelar, Ini Skemanya)
"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Untuk jadwal pembelajaran akademik semester genap tahun 2020-2021 tetap dimulai tanggal 4 Januari 2021 atau mulai hari ini," ujarnya. (Baca juga: Kasus Covid Kota Bekasi Tembus 16 Ribu Pasien, Ruang ICU Tersisa 8 Unit)
Wali Kota Pontianak juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Dengan penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat ikut menjaga dan berperan serta dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat.
(don)
tulis komentar anda