Duh! Pengantin Baru Masuk Penjara Gara-gara Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 16:48 WIB
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti ponselserta dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

Tersangka, kata dia diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Bojonegoro .

(Bisa diklik: Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anak Pejabat BPBD Dibubarkan Polisi)

“Tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan serta Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomer 4 tahun 1984 tentang wabahdengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta, “ tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!