Jabar Tegaskan 2021 Perang Lawan COVID-19 Belum Berakhir
Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:46 WIB
"Aplikasi PIKOBAR dikembangkan agar warga Jabar bisa mengakses data dan informasi terkait COVID-19, melihat peta sebaran, berinteraksi, mengakses nomor darurat, hingga periksa gejala mandiri melalui unduhan di gawai masing-masing," terang Faiz dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).
Setelah aplikasi PIKOBAR, lanjutnya, Pemprov Jabar Jabar bersama Kementerian Perdagangan meluncurkan Pasar Digital Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pasar digital bertujuan untuk memperkuat perdagangan secara elektronik atau digital. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, interaksi sosial dan kontak fisik dibatasi secara besar-besaran.
"Dengan hadirnya pasar digital diharapkan pencegahan COVID-19 dan kegiatan ekonomi di pasar tradisional dapat berjalan beriringan," imbuhnya.
Tidak sampai situ, Pemprov Jabar pun memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan ini amat krusial dalam mencegah sebaran SAR-CoV-2, virus penyebab COVID-19.
Setelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan AKB di Jabar, Pemda Provinsi Jabar meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020).
Sicaplang mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Lihat Juga :