Sambut Pergantian Tahun, Pesta Kembang Api dan Petasan Dilarang di Deliserdang

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:46 WIB
Selain itu, pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian. "Jika kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya. (Baca: Truk Patas AS di Tol Palikanci, Arus Lalu Lintas Menuju Jawa Macet Parah).

Menurut Yemi, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam pergantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat di masa pandemi ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat," jelasnya. (Baca: Terungkap, Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Masih Bocah).



Dijelaskannya, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang di masa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru COVID-19.

Untuk itu tempat hiburan, lanjut Yemi, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat juga dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam pergantian tahun. "Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru COVID-19," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!