Rest Area Tol Beroperasi 24 Jam, Waktu Singgah Maksimal 30 Menit

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:30 WIB
Rest area tol tetap beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan hingga membatasi waktu singgah 30 menit. Foto/IST
SEMARANG - Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan rest area yang dikelolanya tetap beroperasi dan melayani normal. Sebagai sarana pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol , rest area tetap melayani selama 24 jam dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari menegaskan, beroperasinya rest area secara normal juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.

"Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, tapi ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku," kata Tita dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).(Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Rest Area untuk Produk dan Merek Lokal)



Tita menjelaskan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19.

"Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol ," katanya.

Selain itu, PT JMRB pun menerapkan parking distancing yang membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50% kendaraan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area. "Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area," ujarnya.( )

Selain membatasi area parkir, PT JMRB juga membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Maka dari itu, para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area akan dapat digunakan secara efektif.

Meski Lebaran kali ini rest area akan beroperasi secara normal, pihaknya berharap standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di rest area tetap diterapkan dengan baik. "Kami mengimbau kepada seluruh rest area yang dikelola oleh mitra untuk turut menerapkan standar protokol kesehatan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content