Rest Area Tol Beroperasi 24 Jam, Waktu Singgah Maksimal 30 Menit
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:30 WIB
Rest area tol tetap beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan hingga membatasi waktu singgah 30 menit. Foto/IST
SEMARANG - Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan rest area yang dikelolanya tetap beroperasi dan melayani normal. Sebagai sarana pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol , rest area tetap melayani selama 24 jam dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari menegaskan, beroperasinya rest area secara normal juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.
"Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, tapi ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku," kata Tita dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).(Baca juga: Kementerian PUPR Dorong Rest Area untuk Produk dan Merek Lokal )
Tita menjelaskan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari menegaskan, beroperasinya rest area secara normal juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.
"Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, tapi ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku," kata Tita dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).(Baca juga: Kementerian PUPR Dorong Rest Area untuk Produk dan Merek Lokal )
Tita menjelaskan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19.
Lihat Juga :