Ratusan Minuman Oplosan Tak Bertuan Diamankan Jajaran Polres Dompu
Rabu, 30 Desember 2020 - 19:34 WIB
DOMPU - Jajaran Polres Dompu dan Polsek Pekat melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang tahun baru 2020. Operasi dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing dan bus malam yang datang dari Kota Mataram yang diduga membawa minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan pada salah satu bus malam Polisi berhasil menemukan dan mengamankan empat dus minuman keras oplosan jenis brem dan tuak.
(Baca: Foto Telanjangnya Diancam Disebar, Siswi SMA di Buleleng Bali Digagahi Pacar)
Dimana setiap dus ada yang berisi 40 empat puluh botol dan ada juga berisi 30 tiga puluh botol dan selain memeriksa bis malam dan mobil boks, polisi juga menertibkan penggunaan knalpot racing.
"Dari hasil cipta kondisi tersebut kami berhasil mengamankan 270 botol miras oplosan dan 8 knalpot racing yang didapat dari sejumlah wilayah yang ada di Kecamatan Pekat, " ungkap Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan Hidayat.
Menurut dia, barang haram jenis minuman oplosan, tersebut didapatkan dari tiga bus malam sementara sejumlah penumpang tidak ada yang mau mengakui barang haram tersebut.
(Baca Juga: Takut Dirazia Usai Berhubungan Seks, Wanita Setengah Telanjang Nekat Loncat dari Lantai 4 Hotel)
"Sejumlah barang haram yang kami tangkap tersebut tidak ada yang mau mengakuinya. Dari hasil keterangan sopir pada barang tersebut dititip oleh orang yang tidak dikenal di Pulau Lombok untuk diturunkan di Kecamatan Pekat. Sementara untuk pemilik knalpot racing baru bisa mengeluarkan motornya yang berjumlah 8 unit dengan menunjukkan surat lengkap dan membawa serta knalpot pengganti," tandas Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan pada salah satu bus malam Polisi berhasil menemukan dan mengamankan empat dus minuman keras oplosan jenis brem dan tuak.
(Baca: Foto Telanjangnya Diancam Disebar, Siswi SMA di Buleleng Bali Digagahi Pacar)
Dimana setiap dus ada yang berisi 40 empat puluh botol dan ada juga berisi 30 tiga puluh botol dan selain memeriksa bis malam dan mobil boks, polisi juga menertibkan penggunaan knalpot racing.
"Dari hasil cipta kondisi tersebut kami berhasil mengamankan 270 botol miras oplosan dan 8 knalpot racing yang didapat dari sejumlah wilayah yang ada di Kecamatan Pekat, " ungkap Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan Hidayat.
Menurut dia, barang haram jenis minuman oplosan, tersebut didapatkan dari tiga bus malam sementara sejumlah penumpang tidak ada yang mau mengakui barang haram tersebut.
(Baca Juga: Takut Dirazia Usai Berhubungan Seks, Wanita Setengah Telanjang Nekat Loncat dari Lantai 4 Hotel)
"Sejumlah barang haram yang kami tangkap tersebut tidak ada yang mau mengakuinya. Dari hasil keterangan sopir pada barang tersebut dititip oleh orang yang tidak dikenal di Pulau Lombok untuk diturunkan di Kecamatan Pekat. Sementara untuk pemilik knalpot racing baru bisa mengeluarkan motornya yang berjumlah 8 unit dengan menunjukkan surat lengkap dan membawa serta knalpot pengganti," tandas Kapolsek
(sms)
tulis komentar anda