Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Dusun Salujambu Luwu, Pemilik Kabur

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:53 WIB
Kapolsek Lamasi , Iptu Idul mengatakan, dari operasi tersebut, aparat hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis PN, beserta amunisi.

Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan

"Dari keterangan salah satu warga setempat yakni inisial SN, bahwa yang bersangkutan HR alias BW dulu pernah tersangkut masalah pidana penganiayaan dan pengrusakan di Lamasi, lalu melarikan diri ke Morowali. Di Morowali, tersangkut masalah curanmor," tutur Kapolsek Lamasi .

Unit Reskrim Polsek Lamasi, Bripka Erwinson menjelaskan, dari kepemiikan senjata api rakitan , pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!