Ditlantas Polda Jatim Amankan 54 Kendaraan untuk Angkutan Mudik
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:16 WIB
Dia juga mengungkapkan modus lain yang kerap dilakukan pemudik. Diantaranya, menggunakan kendaraan pribadi. Seringkali, mereka mencari celah petugas di check point. "Tapi jangan jangan harap pemudik bisa lolos karena kami melakukan penjagaan ketat selama 24 jam. Pemudik ini biasanya mencari kelengahan petugas," tandasnya.
(Baca juga: Ada Skenario Pengetatan Jalur Lalulintas Selama PSBB Malang Raya )
Budi Indra menjelaskan, pengamanan kendaraan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang warga melalukan perjalanan mudik untuk memutus penyebaran COVID-19. "Kami mengamankan 54 kendaraan. Kendaraan ini diduga tidak ada izin trayek. Penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.
(Baca juga: Ada Skenario Pengetatan Jalur Lalulintas Selama PSBB Malang Raya )
Budi Indra menjelaskan, pengamanan kendaraan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang warga melalukan perjalanan mudik untuk memutus penyebaran COVID-19. "Kami mengamankan 54 kendaraan. Kendaraan ini diduga tidak ada izin trayek. Penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :