Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Kapolda Sulut
Selasa, 29 Desember 2020 - 16:41 WIB
MANADO - Menjelangmalam pergantian tahun , masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diimbau untuk merayakannya secara sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 .
Kapolda Sulut, Irjen RZ Panca Putra mengajak kepada semua pihak untuk dapat melewati malam pergantian tahun dengan kesederhanaan, tidak menggelar pesta, tidak melakukan arak-arakan atau konvoi, tidak menyalakan petasan yang dapat mengganggu warga serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (Baca Juga: Ingat Ya! Pengunjung Mal di Manado Wajib Rapid Test)
“Jika didapati ada yang melanggar, kita akan memberikan peringatan. Jika tindakan peringatan tidak ditaati, aturan hukum itu ada bagaimana kita menghadapi masyarakat yang tidak menaati apa yang kita imbau kepada masyarakat,” tegas kapolda saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Polda Sulut, di Aula Catur Prasetya, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat diharapkan untuk tetap berada di dalam rumah selama malam pergantian tahun, jaga diri masing-masing, jaga lingkungan dan jaga keluarga supaya bisa masuki malam tahun baru dalam keadaan sehat. "Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami dan mengerti serta menyukseskan itu semua,” ujarnya. (Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud Amankan 8 Dos Captikus di Pelabuhan Melonguane)
Saat ini, Kapolri sudah mengeluarkan 2 Maklumat terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu Maklumat Nomor 3/IX/2020 saat menghadapi Pilkada Serentak dan Maklumat Nomor 4/XII/2020 saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang pelaksanaan Natal dan pergantian tahun di masa pandemi COVID-19 di Sulut. “Ini harus kita patuhi bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 karena keselamatan rakyat adalah panglima tertinggi,” ucapnya.
Menurutnya, data perkembangan COVID-19 di Sulawesi Utara naik cukup signifikan dan sudah ada 8 kabupaten/kota yang berada pada zona merah. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara bersama aparat terkait lainnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, antara lain Gerakan Sulut Sejuta Masker, sosialisasi penerapan New Normal (3M), pengawalan dan pemakaman jenazah COVID-19, penyemprotan disinfektan, kerjasama dengan lintas sectoral, pembentukan Tim Pemburu Pelanggar COVID-19, sosialisasi penggunaan masker dan pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. (Baca Juga: Setengah Telanjang, Teller Bank Cantik Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan)
“Mudah-mudahan dukungan dan kerja sama yang sudah diberikan oleh Forkopimda, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan teman-teman media dapat bermanfaat untuk kita semua dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan Sulut yang lebih baik lagi kedepan,” tandas kapolda.
Kapolda Sulut, Irjen RZ Panca Putra mengajak kepada semua pihak untuk dapat melewati malam pergantian tahun dengan kesederhanaan, tidak menggelar pesta, tidak melakukan arak-arakan atau konvoi, tidak menyalakan petasan yang dapat mengganggu warga serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (Baca Juga: Ingat Ya! Pengunjung Mal di Manado Wajib Rapid Test)
“Jika didapati ada yang melanggar, kita akan memberikan peringatan. Jika tindakan peringatan tidak ditaati, aturan hukum itu ada bagaimana kita menghadapi masyarakat yang tidak menaati apa yang kita imbau kepada masyarakat,” tegas kapolda saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Polda Sulut, di Aula Catur Prasetya, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat diharapkan untuk tetap berada di dalam rumah selama malam pergantian tahun, jaga diri masing-masing, jaga lingkungan dan jaga keluarga supaya bisa masuki malam tahun baru dalam keadaan sehat. "Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami dan mengerti serta menyukseskan itu semua,” ujarnya. (Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud Amankan 8 Dos Captikus di Pelabuhan Melonguane)
Saat ini, Kapolri sudah mengeluarkan 2 Maklumat terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu Maklumat Nomor 3/IX/2020 saat menghadapi Pilkada Serentak dan Maklumat Nomor 4/XII/2020 saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang pelaksanaan Natal dan pergantian tahun di masa pandemi COVID-19 di Sulut. “Ini harus kita patuhi bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 karena keselamatan rakyat adalah panglima tertinggi,” ucapnya.
Menurutnya, data perkembangan COVID-19 di Sulawesi Utara naik cukup signifikan dan sudah ada 8 kabupaten/kota yang berada pada zona merah. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara bersama aparat terkait lainnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, antara lain Gerakan Sulut Sejuta Masker, sosialisasi penerapan New Normal (3M), pengawalan dan pemakaman jenazah COVID-19, penyemprotan disinfektan, kerjasama dengan lintas sectoral, pembentukan Tim Pemburu Pelanggar COVID-19, sosialisasi penggunaan masker dan pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. (Baca Juga: Setengah Telanjang, Teller Bank Cantik Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan)
“Mudah-mudahan dukungan dan kerja sama yang sudah diberikan oleh Forkopimda, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan teman-teman media dapat bermanfaat untuk kita semua dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan Sulut yang lebih baik lagi kedepan,” tandas kapolda.
(nic)
tulis komentar anda