Polres Kepulauan Talaud Amankan 8 Dos Captikus di Pelabuhan Melonguane
loading...
A
A
A
MANADO - Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Resnarkoba mengamankan minuman beralkohol di kompleks Pelabuhan Melonguane, Sabtu (19/12/2020).
Minuman beralkohol jenis captikus tersebut dikemas dalam 5 dos yang berisi botol kemasan berukuran 600 ml dan 3 dos lagi yang berisikan minuman berlakohol dalam kemasan plastik.
Diamankannya minuman beralkohol jenis captikus tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Kepolisian yang di Pelabuhan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Talaud Iptu Derry Eko Setiawan.
Pagi itu, ada ratusan penumpang yang baru saja tiba dari Manado dengan menggunakan 2 kapal penumpang yaitu masing-masing KM Holy Mary dan KM Barcelona II.
(Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, 47 Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan )
Aparat yang mencoba melakukan interogasi terhadap pemilik barang, namun tak satupun penumpang yang mengakui kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Barang bukti minuman captikus tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Talaud.
"Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan ganguan kamtibmas, salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran cobid-19 melalui Operasi Yustisi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abas
Minuman beralkohol jenis captikus tersebut dikemas dalam 5 dos yang berisi botol kemasan berukuran 600 ml dan 3 dos lagi yang berisikan minuman berlakohol dalam kemasan plastik.
Diamankannya minuman beralkohol jenis captikus tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Kepolisian yang di Pelabuhan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Talaud Iptu Derry Eko Setiawan.
Pagi itu, ada ratusan penumpang yang baru saja tiba dari Manado dengan menggunakan 2 kapal penumpang yaitu masing-masing KM Holy Mary dan KM Barcelona II.
(Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, 47 Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan )
Aparat yang mencoba melakukan interogasi terhadap pemilik barang, namun tak satupun penumpang yang mengakui kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Barang bukti minuman captikus tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Talaud.
"Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan ganguan kamtibmas, salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran cobid-19 melalui Operasi Yustisi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abas
(msd)