Diduga Menistakan Agama, Youtuber Medan Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 17 April 2020 - 00:00 WIB
MEDAN - Seorang youtuber asal Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Laki-laki berinisial RH ini terancam hukuman lima tahun penjara karena menyanyikan lagu viral “aisyah istri rasulullah” dengan cara tidak pantas.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut mengaku menyesal karena tidak menyangka video yang tujuannya untuk menghibur itu justru membuatnya mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga meminta maaf kepada para ulama dan umat Islam karena telah melecehkan nabi. (Baca juga: Ini Curhat Para Napi yang Dapat Asimilasi Menjawab Hujatan Netizen)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 a jo 45 a dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi ahli, apakah tersangka RH ini benar-benar telah melakukan penistaan agama,” tandas Jerico, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, RH juga pernah dilaporkan ke polisi atas kasus penghinaan warga Belawan dalam stand up comedy-nya beberapa waktu lalu.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut mengaku menyesal karena tidak menyangka video yang tujuannya untuk menghibur itu justru membuatnya mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Dia juga meminta maaf kepada para ulama dan umat Islam karena telah melecehkan nabi. (Baca juga: Ini Curhat Para Napi yang Dapat Asimilasi Menjawab Hujatan Netizen)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 a jo 45 a dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi ahli, apakah tersangka RH ini benar-benar telah melakukan penistaan agama,” tandas Jerico, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, RH juga pernah dilaporkan ke polisi atas kasus penghinaan warga Belawan dalam stand up comedy-nya beberapa waktu lalu.
(nbs)
tulis komentar anda