Kades dan Sekdes di Batanghari Jambi Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:55 WIB
Dikatakan, kasus untuk dana desa juga mengalami penurunan volume, dan perkara tersebut menggunakan pasal berlapis pasal 2 ayat 1, pasal 3, junto pasal55 ayat 1, KUHP Pidana, ancaman kurungan maksimal 5 tahun. "Semoga tidak ada lagi yang bermain main dengan dana desa," ucapnya. (Baca: Miris, Remaja Ini Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Pacar di Rumah Kosong).



Sementara itu, untuk narkoba sendiri di tahun ini sudah terjadi sebanyak 44 kasus. "Untuk daerah yang rawan narkoba banyak terjadi di kecamatan Marosebo Ulu, kecamatan Mersam, Kecamatan Tembesi dan kecamatan Bathin XXIV," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!