Ngaku Rugi Rp850 Juta, Perempuan Cantik Ini Polisikan Rekan Bisnisnya

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:44 WIB
Grace Octavia Leo Wadu melaporkan seorang pengusaha berinisial JST ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana. SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Grace Octavia Leo Wadu melaporkan seorang pengusaha berinisial JST ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana. Hal itu berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya

JST dilaporkan pada Selasa, 15 Desember 2020 melalui SPKT Polrestabes. Grace menceritakan, permasalahan berawal dari kerjasama antar kedua pihak terkait bisnis pengelolaan Insom Private Lounge di Jalan Embong Gayam dan Cafe Gudang di jalan Banyu Urip Surabaya.



Warga Laguna Utara Surabaya ini dilaporkan atas dugaan mark-up biaya saat proses pembukaan Cafe Gudang. Hal itu diketahui pelapor saat dilakukannya audit internal pada September 2020 lalu. “Hasil audit ditemukan banyak selisih harga yang tidak sesuai dengan faktanya, nilainya hingga ratusan juta,” ujar Grace, Senin (28/12/2020).

Tentang selisih itu, kedua pihak sempat membahasnya, dan menurut keterangan Grace, saat itu JST secara lisan menyanggupi pengembalian dana yang sudah disetor oleh pelapor. Namun, hingga disomasi sebanyak dua kali pada Oktober 2020, JST tidak merespon, hingga Grace pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!