Merasa Kebal Hukum, Bandar Judi Togel Pematangsiantar Dicokok

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:34 WIB
Dari hasil pengembangan polisi kemudian menangkap RHB (30) yang berperan sebagai sub agen dan HJS (45) warga Jalan Enggang kecamatan Sianta Barat yang berperan sebaga kordinator pengumpul rekap dan hasil penjualan.

"Benar ada bandar dan penulis serta sub agen dan kordinator pengumpul rekap dan uang hasil penjualan togel yang ditangkap,Selasa (12/5/2020) malam,saat ini masih terus didalami oleh penyidik," ujar Istiono. (BACA JUGA: Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut)

Istiono juga mengatakan penangakapan bandar togel dan pelaku lainnya merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan Kapolresta AKBP Budi P Saragih memerintahkan untuk menyikat habis judi togel dan sejenisnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!