Merasa Kebal Hukum, Bandar Judi Togel Pematangsiantar Dicokok

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:34 WIB
Empat pelaku judi togel salah seorang di antaranya bandar yang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar.(Foto/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih membuktikan komitmen tegasnya terhadap pemberantasan judi togel dan sejenisnya.

Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Kasat Iptu Nur Istiono menangkap bandar judi toto gelap (togel) yang selama ini terkesan kebal hukum,dan sejumlah pelaku lainnya yang berperan sebagai penulis,dan penerima rekap.

Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar,Iptu Nur Istiono kepada Sindonews, Kamis (14/5/2020) mengatakan tersangka JS (55) warga Jalan DI Panjaitan Kota Pematangsiantar yang berperan sebagai bandar,ditangkap .(BACA JUGA: Miris! Puluhan Tahun Pemuda Gangguan Jiwa Dipasung di Batubara)



Penangkapan hasil pengembangan tertangkapnya,JTS (41) warga Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur dari salah satu warung kopi di sekitar tempat tinggalnya saat menjual nomor togel.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian menangkap RHB (30) yang berperan sebagai sub agen dan HJS (45) warga Jalan Enggang kecamatan Sianta Barat yang berperan sebaga kordinator pengumpul rekap dan hasil penjualan.

"Benar ada bandar dan penulis serta sub agen dan kordinator pengumpul rekap dan uang hasil penjualan togel yang ditangkap,Selasa (12/5/2020) malam,saat ini masih terus didalami oleh penyidik," ujar Istiono. (BACA JUGA: Posting Ujaran Kebencian, Pengacara di Medan Diciduk Polda Sumut)

Istiono juga mengatakan penangakapan bandar togel dan pelaku lainnya merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan Kapolresta AKBP Budi P Saragih memerintahkan untuk menyikat habis judi togel dan sejenisnya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content