Merasa Kebal Hukum, Bandar Judi Togel Pematangsiantar Dicokok

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:34 WIB
Empat pelaku judi togel salah seorang di antaranya bandar yang ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar.(Foto/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih membuktikan komitmen tegasnya terhadap pemberantasan judi togel dan sejenisnya.

Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Kasat Iptu Nur Istiono menangkap bandar judi toto gelap (togel) yang selama ini terkesan kebal hukum,dan sejumlah pelaku lainnya yang berperan sebagai penulis,dan penerima rekap.



Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar,Iptu Nur Istiono kepada Sindonews, Kamis (14/5/2020) mengatakan tersangka JS (55) warga Jalan DI Panjaitan Kota Pematangsiantar yang berperan sebagai bandar,ditangkap .(BACA JUGA: Miris! Puluhan Tahun Pemuda Gangguan Jiwa Dipasung di Batubara)

Penangkapan hasil pengembangan tertangkapnya,JTS (41) warga Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur dari salah satu warung kopi di sekitar tempat tinggalnya saat menjual nomor togel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!