12 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Disdukcapil Makassar Ditutup Sementara

Senin, 28 Desember 2020 - 14:47 WIB
Pengumuman penutupan sementara pelayanan di Disdukcapil Kota Makassar menyusul adanya belasan pegawai positif Covid-19. Foto: Tangkapan layar
MAKASSAR - Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar ditutup sementara usai belasan pegawainya dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Penutupan sementara itu dibenarkan Sekretaris Disdukcapil Kota Makassar , Chaidir. Kata dia, pelayanan ditutup sementara mulai 29 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.





"Sebenarnya tadi masuk, tapi setelah keluar hasil swab pegawai di kantor ada yang positif makanya kita tutup mulai besok sampai 3 Januari 2021," kata Chaidir, Senin (28/12/2020).

Dia mengatakan, swab test yang dilakukan seluruh pegawai Disdukcapil merupakan instruksi Pemkot Makassar sebagai upaya menekan Covid-19 pada klaster perkantoran .

"Jadi mereka sudah laporkan hasilnya, untuk sementara ini ada 12 yang terkonfirmasi positif," ujar dia.



Meski pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup, namun pihaknya tetap membuka pelayanan secara online. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah.

"Kecuali e-KTP itu tidak bisa karena harus ada kontak langsung," papar dia.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content