ADM Segera Dioperasikan, Cetak Dokumen Bisa Dilakukan Mandiri
Rabu, 15 Desember 2021 - 15:12 WIB
loading...
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah siap mengoperasikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sudah siap mengoperasikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Alat ini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Tidak perlu lagi menunggu jam pelayanan terbuka.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari mengatakan, saat ini alat ADM tersebut sudah disebar di setiap kecamatan. Masing-masing kecamatan sudah diberi jatah satu mesin ADM untuk dioperasikan.
Baca Juga: Bikin KTP-KK di Bogor Kini Gampang, Disdukcapil Sediakan Layanan Drive Thru
Melalui alat ini masyarakat bisa mencetak 24 jenis dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil selama 24 jam. Namun, proses penggunaannya tetap melalui proses registrasi terlebih dahulu, layaknya membuka rekening di bank.
“Bedanya masyarakat tak perlu lagi menunggu hingga proses cetak dokumen selesai. Bila ada keperluan mendesak, masyarkat bisa meninggalkan loket manual dan mencetak dokumennya sendiri melalui ADM kapan saja,” kata Puspa, Rabu, (15/12/2021).
Untuk bisa menggunakan mesin ADM, masyarakat tinggal menitipkan nomor telepon atau email kepada petugas Dukcapil. Petugas kemudian akan mengirimkan nomor registrasi dalam bentuk pin atau barcode. Itulah yang diinput ke ADM.
Menganai titik pemasangan, Puspa mengungkapkan sudah disimpan di setiap kecamatan. Kecuali di Kecamatan Sangkkarrang. Pertimbangan kekuatan jaringan membuat kecamatan tersebut belum bisa disimpan mesin ADM.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari mengatakan, saat ini alat ADM tersebut sudah disebar di setiap kecamatan. Masing-masing kecamatan sudah diberi jatah satu mesin ADM untuk dioperasikan.
Baca Juga: Bikin KTP-KK di Bogor Kini Gampang, Disdukcapil Sediakan Layanan Drive Thru
Melalui alat ini masyarakat bisa mencetak 24 jenis dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil selama 24 jam. Namun, proses penggunaannya tetap melalui proses registrasi terlebih dahulu, layaknya membuka rekening di bank.
“Bedanya masyarakat tak perlu lagi menunggu hingga proses cetak dokumen selesai. Bila ada keperluan mendesak, masyarkat bisa meninggalkan loket manual dan mencetak dokumennya sendiri melalui ADM kapan saja,” kata Puspa, Rabu, (15/12/2021).
Untuk bisa menggunakan mesin ADM, masyarakat tinggal menitipkan nomor telepon atau email kepada petugas Dukcapil. Petugas kemudian akan mengirimkan nomor registrasi dalam bentuk pin atau barcode. Itulah yang diinput ke ADM.
Menganai titik pemasangan, Puspa mengungkapkan sudah disimpan di setiap kecamatan. Kecuali di Kecamatan Sangkkarrang. Pertimbangan kekuatan jaringan membuat kecamatan tersebut belum bisa disimpan mesin ADM.
Lihat Juga :