Disaksikan Tokoh Lintas Agama, Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras

Senin, 28 Desember 2020 - 12:56 WIB
"Setiap ada laporan dari masyarakat, pasti kita respon cepat. Kami sepakat dengan seluruh instansi dan para ulama akan terus memberantas miras, narkoba maupun perjudian yang terjadi di wilayah ini," tegasnya.

(Baca juga: Kasus COVID-19 di Pangkalpinang Bertambah 44 Orang, Satu Meninggal )

Para pelaku miras dijerat dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi maupun mengedarkan minuman keras.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!