Miris! Ayah Tiri Jadikan Anak Budak Seks Sebanyak 20 Kali

Senin, 28 Desember 2020 - 10:47 WIB
(Baca juga: Sopir Ugal-ugalan Dihajar Massa Usai Tabrak Mobil dan Motor di Komplek Lanud Iskandar )

Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rahmat Zamzam, anggotanya tengah menangani kasus asusila tersebut. Pihaknya fokus melakukan pemulihan mental si korban yang masih di bawah umur.

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara," terang Rahmat. Dia menyebut, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!