Miris! Ayah Tiri Jadikan Anak Budak Seks Sebanyak 20 Kali
Senin, 28 Desember 2020 - 10:47 WIB
KONAWE UTARA - Seorang ayah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu telah dilakukannya sebanyak 20 kali di lokasi yang berbeda.
Salah satu lokasinya di tengah Hutan Lahimbua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara. Selain hutan, ayah berajat AG (57) ini juga menggarap anak tirinya di rumah.
(Baca juga: Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup )
Kelakuan bejat sang ayah tiri itu diketahui setelah pada Rabu (23/12/2020) kemarin sang ibu memergoki pelaku memeluk korban ketika sedang menyiapkan hidangan makan siang.
Ibu yang menaruh curiga langsung bertanya kepada anaknya. Akhirnya terungkap jika korban sering mendapat perlakuan tak senonoh antara ayah dan anak.
(Baca juga: Sopir Ugal-ugalan Dihajar Massa Usai Tabrak Mobil dan Motor di Komplek Lanud Iskandar )
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rahmat Zamzam, anggotanya tengah menangani kasus asusila tersebut. Pihaknya fokus melakukan pemulihan mental si korban yang masih di bawah umur.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara," terang Rahmat. Dia menyebut, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Salah satu lokasinya di tengah Hutan Lahimbua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara. Selain hutan, ayah berajat AG (57) ini juga menggarap anak tirinya di rumah.
(Baca juga: Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup )
Kelakuan bejat sang ayah tiri itu diketahui setelah pada Rabu (23/12/2020) kemarin sang ibu memergoki pelaku memeluk korban ketika sedang menyiapkan hidangan makan siang.
Ibu yang menaruh curiga langsung bertanya kepada anaknya. Akhirnya terungkap jika korban sering mendapat perlakuan tak senonoh antara ayah dan anak.
(Baca juga: Sopir Ugal-ugalan Dihajar Massa Usai Tabrak Mobil dan Motor di Komplek Lanud Iskandar )
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rahmat Zamzam, anggotanya tengah menangani kasus asusila tersebut. Pihaknya fokus melakukan pemulihan mental si korban yang masih di bawah umur.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara," terang Rahmat. Dia menyebut, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda