Bebas dari Penjara karena Asimiliasi COVID-19, Pemuda Ini Coba Perkosa 4 Wanita

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:12 WIB
loading...
Bebas dari Penjara karena Asimiliasi COVID-19, Pemuda Ini Coba Perkosa 4 Wanita
Putu Adi Pratama Putra (20), pemuda yang baru saja bebas dari penjara di Tabanan, Bali, kembali ditangkap polisi. Dia telah menyerang dan mencoba memperkosa empat orang ibu-ibu. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Putu Adi Pratama Putra (20), pemuda yang baru saja bebas dari penjara di Tabanan, Bali, kembali ditangkap polisi. Dia telah menyerang dan mencoba memperkosa empat orang ibu-ibu.

"Tersangka baru bebas dari Lapas Tabanan Juli lalu karena mendapat program asimilasi COVID-19 ," kata Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya, Kamis (3/12/2020).

Dia menjelaskan, aksi penyerangan seksual itu dilakukan tersangka di jalanan umum, (30/11/2020) lalu. Waktu yang dipilih pagi buta sekitar pukul 04.30 Wita.

Keempat korban adalah Ni Wayan ADS (27), Ni Kadek WS (32), Ni Made S (38) dan Ni Wayan S (46). Korban ketika itu ada yang sedang berangkat dan pulang dari pasar mengendarai sepeda motor.

Modusnya rata-rata sama, tersangka membuntuti lalu memepet sepeda motor hingga korban jatuh. Tersangka kemudian menindih dan meremas payudara korban. Bahkan ada korban yang sampai dipelorotkan celananya. (Baca: 899 Narapida di Riau Sembuh dari Covid-19).

Tersangka gagal memperkosa setelah korban berteriak dan ada yang melawan hingga mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Tersangka yang ketakutan lalu melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana upaya percobaan pemerkosaan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 junto 53 atau pasal 351 junto 65 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Putra Jaya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)