Stasiun Poncol Layani Rapid Test Antigen Penumpang KA Jarak Jauh

Minggu, 27 Desember 2020 - 00:34 WIB
Dia mengatakan, tata cara untuk mendapatkan surat rapid test antigen ini sama halnya dengan di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal, yakni harus memiliki tiket / kode booking KA, mengambil nomor antrian dan mengisi formulir yang disediakan. Selanjutnya melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil pemeriksaan tersebut.

"Persyaratan bagi penumpang KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Disamping itu, setiap pelanggan KA juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya.

(Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19 )

Dia menyatakan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!