Stasiun Poncol Layani Rapid Test Antigen Penumpang KA Jarak Jauh
Minggu, 27 Desember 2020 - 00:34 WIB
SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang mulai 26 Desember 2020 membuka pelayanan rapid test antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Lokasi rapid test di ruang tunggu luar sebelah barat.
Humasda 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, PT KAI Daop 4 Semarang membuka dua bilik pemeriksaan rapid test antigen dengan jam pelayanan perdana pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan harga Rp105.000. Adapun masa berlaku surat rapid test antigen ini berlaku selama tiga hari.
(Baca juga: Rekor Tertinggi, Dalam Sehari Positif COVID-19 di DIY Tambah 274 Kasus )
"rapid testrapid test antigen di Stasiun Poncol ini dapat mengakomodir pelanggan KA jarak jauh keberangkatan Stasiun Poncol, yakni KA Kertajaya (Jakarta pasarsenen - Surabaya Turi PP ), Jayabaya ( Jakarta pasarsenen - Malang via Surabaya Turi PP ) Maharani ( Semarang Poncol - Surabaya Turi PP), Tawang Jaya Premium ( Semarang Tawang - Jakarta pasarsenen PP )," jelasnya dalam siara pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/12/2020).
Dia mengatakan, tata cara untuk mendapatkan surat rapid test antigen ini sama halnya dengan di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal, yakni harus memiliki tiket / kode booking KA, mengambil nomor antrian dan mengisi formulir yang disediakan. Selanjutnya melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil pemeriksaan tersebut.
"Persyaratan bagi penumpang KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Disamping itu, setiap pelanggan KA juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya.
(Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19 )
Dia menyatakan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Humasda 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan, PT KAI Daop 4 Semarang membuka dua bilik pemeriksaan rapid test antigen dengan jam pelayanan perdana pukul 08.00 - 16.00 WIB dengan harga Rp105.000. Adapun masa berlaku surat rapid test antigen ini berlaku selama tiga hari.
(Baca juga: Rekor Tertinggi, Dalam Sehari Positif COVID-19 di DIY Tambah 274 Kasus )
"rapid testrapid test antigen di Stasiun Poncol ini dapat mengakomodir pelanggan KA jarak jauh keberangkatan Stasiun Poncol, yakni KA Kertajaya (Jakarta pasarsenen - Surabaya Turi PP ), Jayabaya ( Jakarta pasarsenen - Malang via Surabaya Turi PP ) Maharani ( Semarang Poncol - Surabaya Turi PP), Tawang Jaya Premium ( Semarang Tawang - Jakarta pasarsenen PP )," jelasnya dalam siara pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (26/12/2020).
Dia mengatakan, tata cara untuk mendapatkan surat rapid test antigen ini sama halnya dengan di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal, yakni harus memiliki tiket / kode booking KA, mengambil nomor antrian dan mengisi formulir yang disediakan. Selanjutnya melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil pemeriksaan tersebut.
"Persyaratan bagi penumpang KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api. Disamping itu, setiap pelanggan KA juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya.
(Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19 )
Dia menyatakan, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Lihat Juga :
tulis komentar anda