Menengok Aktifitas Machfud Arifin Pasca Bertarung di Pilkada Surabaya
Jum'at, 25 Desember 2020 - 07:02 WIB
Machfud Arifin sedang bersantai memberi makan ikan di kediamannya.Foto/ist
SURABAYA - Kontestasi Pilwali Surabaya 2020 belum selesai. Tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman, tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin lalu (21/12/2020) gugatan itu sudah diterima MK.
Tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman terdiri atas sosok yang punya kredibilitas. Di antaranya adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (mantan petinggi ICW), juga Veri Junaidi. Plus pengacara muda kenamaan asal Surabaya Muhammad Sholeh.
(Baca juga: Risma Dilantik Jadi Mensos, Begini Tanggapan Eri Cahyadi )
Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020.
”Bagi saya, urusan menang kalah sudah selesai. Sehingga jika ada sejumlah pihak yang mencoba membangun isu terkait apakah saya legowo atau tidak, saya kira hal tersebut tidak relevan untuk saya respons,” kata Machfud tentang gugatan yang dilayangkan timnya.
”Saya melihat ada sejumlah hal yang lebih fundamental berkaitan dengan proses penyelenggaraan pilwali di Kota Surabaya. Khususnya terkait aspek keadilan dan banyaknya temuan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada,” lanjutnya.
Tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman terdiri atas sosok yang punya kredibilitas. Di antaranya adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (mantan petinggi ICW), juga Veri Junaidi. Plus pengacara muda kenamaan asal Surabaya Muhammad Sholeh.
(Baca juga: Risma Dilantik Jadi Mensos, Begini Tanggapan Eri Cahyadi )
Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020.
”Bagi saya, urusan menang kalah sudah selesai. Sehingga jika ada sejumlah pihak yang mencoba membangun isu terkait apakah saya legowo atau tidak, saya kira hal tersebut tidak relevan untuk saya respons,” kata Machfud tentang gugatan yang dilayangkan timnya.
”Saya melihat ada sejumlah hal yang lebih fundamental berkaitan dengan proses penyelenggaraan pilwali di Kota Surabaya. Khususnya terkait aspek keadilan dan banyaknya temuan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada,” lanjutnya.
Lihat Juga :