Langgar Jam Operasional, Tempat Keramaian di Pematangsiantar Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:43 WIB
Untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, kata Daniel, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja. "Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Daniel.

(Baca juga: KPU Tunggu BRPK Keluar untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun)

Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!